News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sertifikasi Dai

Tolak Sertifikasi Dai, HNW: Menambah Luka Umat yang Telah Dibuat Kecewa dengan Pembatalan Haji

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI, yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengkritisi program sertifikasi Dai berjudul Kompetensi Penceramah yang akan diluncurkan oleh Kementerian Agama RI.

Apalagi, beberapa tokoh non-muslim sebelumnya juga sudah sempat mengeluarkan penolakan terhadap wacana lama yang dinilai diskriminatif ini.

“Menag Yaqut harusnya mampu mendengar kritik dan saran dari Ulama dan Ormas Islam, jangan seperti pendahulunya yang akhirnya diganti oleh Presiden Jokowi. Wacana sertifikasi dai lebih baik segera disudahi dan fokus program prioritas, agar Umat tak makin kecewa, agar Kemenag bisa hadirkan program-program yang manfaatnya dirasakan betul oleh semua Umat Beragama di Indonesia,” pungkasnya.

Fraksi PKS: Bertentangan dengan Konstitusi

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis menanggapi kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk melakukan Sertifikasi Dai di Indonesia.

Dia merasa kecewa dengan adanya kebijakan sertifikasi tersebut. Menurutnya, hal tersebut menyerupai Penelitian Khusus (Litsus) yang terjadi di zaman Orde Baru (Orba)

“Alasan pertama mengapa PKS menolak sertifikasi tersebut ialah hal ini menyerupai Litsus yang dilakukan di era Soeharto untuk mengontrol dan membatasi siapa yang disukai dan tidak disukai oleh pemerintah,” kata Iskan, melalui keterangannya, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Sertifikasi Kompetensi Karyawan Nihi Sumba, BNSP Apresiasi LSP RHN

Selain itu, menurutnya hal ini juga bertentangan dengan hak kebebasan berbicara dan berpendapat selayaknya berdakwah tanpa harus memiliki sertfikasi.

"Ini bertentangan dengan konstitusi negara kita, yang menjunjung tinggi hak kebebasan berbicara dan berpendapat. Semua orang berhak menyuarakan pendapatnya begitu pula Dai, ia berhak dan bebas untuk menebarkan ilmu yang ia miliki tanpa harus melalui proses sertifikasi,” ujarnya.

Iskan menambahkan, bahwa Indonesia mempunyai tugas besar di dalam konstitusi Indonesia yakni untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan besar yang tertuang di dalam konstitusi negara kita.

Tugas negara dalam konstitusi adalah melindungi segenap tumpah darah, mencerdaskan kehidupan bangsa, kesejahteaan umum, dan ikut dalam perdamaian dunia.

Baca juga: Kemenag akan Tingkatkan Kompetensi Para Dai dan Penceramah Agama terkait Wawasan Kebangsaan

"Dalam hal ini negara tidak boleh masuk terlalu dalam terminologi agama. Terlebih, dengan adanya sertifikasi ini pemerintah seakan mengatur pikiran dan keyakinan masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Iskan menyampaikan sikap PKS terkait hal ini dan jalan yang harus ditempuh ke depannya oleh masyarakat.

Baca juga: Kunjungi Lokasi Bom Katedral Makassar, JK Minta MUI Tak Undang Penceramah Radikal di Bulan Ramadan

"Dengan ini saya mewakili PKS menolak sertifikasi Dai tersebut dan ke depan masyarakat berhak untuk melalukan perlawanan hukum dengan jalur jalur yang legal dengan membawanya ke Mahkamah Agung (MA) semisal," pungkas Iskan.

Diberitakan sebelumnya, dalam rangka penguatan moderasi beragama, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan sertifikasi wawasan kebangsaan kepada para Dai dan penceramah agama.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini