News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

51 Pegawai KPK Disebut Bakal Diberhentikan Secara Hormat 1 November

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung KPK

"Saya mendengar beberapa orang sudah mulai mendapatkan e-mail untuk berkoordinasi dengan sekjen hari ini, apakah mereka masuk 24 kami tidak tahu," kata Giri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/6).

Sebagaimana diketahui, nasib 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK telah disepakati bersama sejumlah pemangku kepentingan. Hasilnya, 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK tak bisa lagi gabung KPK.

Itu merupakan hasil dari rembukan antara lima pimpinan KPK bersama BKN dan sejumlah kementerian pada Selasa (25/5).

"Dari hasil pemetaan asesor, dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi, yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers usai rapat yang berlangsung di kompleks kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa.

Alexander mengatakan terhadap 24 pegawai yang masih mungkin dilakukan pembinaan untuk dicek kembali agar memenuhi syarat alih status jadi ASN itu akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

"Yang 51, tentu karena sudah tidak bisa (ikut) pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak gabung lagi dengan KPK," tegasnya dalam jumpa pers bersama dengan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Untuk 51 orang yang sudah tak bisa dialihkan status jadi ASN karena tak memenuhi syarat tersebut, kata Alexander, akan tetap bertugas di KPK hingga 1 November mendatang.

Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko, Direktur Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dan eks pegawai KPK Sari Wardhani dalam konferensi pers virtual kemarin mengatakan, keputusan Presiden (Keppres) bisa menjadi alternative untuk menyelamatkan 51 pegawai KPK ini.

"Bisa lewat Keppres dijadikan ASN. Taoi saya menduga presiden akan menghindar terus. Kemudian membiarkan (TWK) menjadi urusan internal KPK," ujar Danang melalui konferensi pers virtuak, Selasa (8/6).

Danang menilai, jika proses TWK berjalan mulus, bukan tidak mungkin akan diterapkan di badan atau lembaga lain. "Jadi ini sebenarnya ancaman bagi kita semuanya,” ucap Danang.

Senada, Leonard mengatakan Presiden Jokowi bisa membatalkan keputusan terkait 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Bisa menerbitkan Keppres. Sebab, Perkom No. 1/2021, yang juga memuat soal pasal terkait TWK bisa dianulir.

Sementara Usman Hamid mengatakan, "Dalam konteks ini pemberhentian tersebut bisa dikatakan mengandung indikasi kuat terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) yang berat."

Tim Khusus

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantauan dan penyelidikan untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam asesmen TWK pegawai KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini