News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

51 Pegawai KPK Disebut Bakal Diberhentikan Secara Hormat 1 November

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disebut bakal diberhentikan secara hormat pada 1 November 2021.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam dokumen Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertanggal 25 Mei 2021 pada poin 3 huruf c.

"51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November," ungkap dokumen yang didapat Tribunnews.com, Selasa (8/6).

Dokumen tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan KPK, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

Baca juga: Polemik Hasil TWK Ganggu Pengusutan Perkara Korupsi Besar di KPK

Sementara terhadap 24 pegawai KPK yang masih bisa dilakukan pembinaan, mereka akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan selambat-lambatnya pada Juli 2021.

Peserta yang mengikuti pendidikan pelatihan bela negara wawasan kebangsaan, dalam dokumen itu disebutkan, diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan.

Akan tetapi, sebanyak 24 pegawai KPK tersebut tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN.

Baca juga: Komnas HAM Berikan Kesempatan Kedua Bagi Pimpinan KPK Klarifikasi Polemik TWK

"Bagi yang telah selesai mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PNS. Bagi yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," bunyi poin 5.

Merespons dokumen tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mempertanyakan sumber dokumen tersebut.

Jenderal bintang tiga polisi itu akan mengecek ke Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa terlebih dulu.

Baca juga: PLN Bersama KPK Telah Amankan 1.319 Sertifikat Tanah di Sultra

"Terima kasih saya cek ke Sekjen KPK," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (8/6).

Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif Giri Suprapdiono telah menyatakan mendapat informasi soal nasib 75 pegawai tak lolos TWK.

Giri mengatakan 75 pegawai mulai menerima e-mail secara bertahap.

Isi surelnya, mereka harus berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.

"Saya mendengar beberapa orang sudah mulai mendapatkan e-mail untuk berkoordinasi dengan sekjen hari ini, apakah mereka masuk 24 kami tidak tahu," kata Giri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/6).

Sebagaimana diketahui, nasib 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK telah disepakati bersama sejumlah pemangku kepentingan. Hasilnya, 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK tak bisa lagi gabung KPK.

Itu merupakan hasil dari rembukan antara lima pimpinan KPK bersama BKN dan sejumlah kementerian pada Selasa (25/5).

"Dari hasil pemetaan asesor, dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi, yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers usai rapat yang berlangsung di kompleks kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa.

Alexander mengatakan terhadap 24 pegawai yang masih mungkin dilakukan pembinaan untuk dicek kembali agar memenuhi syarat alih status jadi ASN itu akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

"Yang 51, tentu karena sudah tidak bisa (ikut) pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak gabung lagi dengan KPK," tegasnya dalam jumpa pers bersama dengan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Untuk 51 orang yang sudah tak bisa dialihkan status jadi ASN karena tak memenuhi syarat tersebut, kata Alexander, akan tetap bertugas di KPK hingga 1 November mendatang.

Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko, Direktur Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dan eks pegawai KPK Sari Wardhani dalam konferensi pers virtual kemarin mengatakan, keputusan Presiden (Keppres) bisa menjadi alternative untuk menyelamatkan 51 pegawai KPK ini.

"Bisa lewat Keppres dijadikan ASN. Taoi saya menduga presiden akan menghindar terus. Kemudian membiarkan (TWK) menjadi urusan internal KPK," ujar Danang melalui konferensi pers virtuak, Selasa (8/6).

Danang menilai, jika proses TWK berjalan mulus, bukan tidak mungkin akan diterapkan di badan atau lembaga lain. "Jadi ini sebenarnya ancaman bagi kita semuanya,” ucap Danang.

Senada, Leonard mengatakan Presiden Jokowi bisa membatalkan keputusan terkait 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Bisa menerbitkan Keppres. Sebab, Perkom No. 1/2021, yang juga memuat soal pasal terkait TWK bisa dianulir.

Sementara Usman Hamid mengatakan, "Dalam konteks ini pemberhentian tersebut bisa dikatakan mengandung indikasi kuat terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) yang berat."

Tim Khusus

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantauan dan penyelidikan untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam asesmen TWK pegawai KPK.

Pembentukan tim khusus penyelidikan itu sebagai tindak lanjut dari pengaduan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana, 51 pegawai diantaranya akan diberhentikan pada 1 November mendatang.

"Komnas HAM RI telah membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan guna memeriksa adanya dugaan pelanggaran HAM pada proses alih status tersebut," seperti tertulis dalam dokumen dari tim pemantauan dan penyelidikan yang diterima Tribunnews.com, kemarin.

Dalam surat disebutkan bahwa hingga hari ini, tim pemantauan dan penyelidikan telah meminta keterangan kepada 19 pegawai KPK terkait TWK tersebut.

Mereka juga telah menerima sejumlah dokumen dari pengadu sebanyak tiga bundel.

Tim pemantauan dan penyelidikan telah melakukan pemetaan keterangan dan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan melalui 19 pegawai KPK yang diperiksa.

"Antara lain terkait kronologi proses TWK, landasan hukum TWK, prosedur pelaksanaan alih status dan TWK, substansi pertanyaan, background pekerjaan, tugas dan fungsi pokok, serta konteks kasus itu sendiri," kata surat itu.

Selain itu, mereka telah melayangkan 10 surat pemanggilan secara lengkap dan patut pada tanggal 2 Juni 2021 kepada pihak-pihak yang diadukan dan terkait guna dapat hadir dan memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut.

Selain itu juga, Komnas HAM sedang mendalami dan menyiapkan surat pemanggilan secara lengkap dan patut terhadap lima pihak-pihak lain, yang termasuk dalam konstruksi peristiwa.

"Diharapkan, pemanggilan tersebut mendapat respon yang positif, sehingga publik mengetahui duduk permasalahan atas kasus tersebut dan membuat terang peristiwa. Selain itu, juga menjernihkan permasalahan tersebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM berharap seluruh pimpinan KPK dapat hadir untuk dimintai keterangan mengenai polemik TWK tersebut. (Tribun Network/Ilham Rian Pratama/Dennis Destryawan/sam)

Berita terkait

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini