News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang PSU Pilgub Kalsel, Bawaslu RI Ingatkan KPPS: Pemilih Hanya Warga yang Terdaftar DPT 2020

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (8/6/2021) malam.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, BANJAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sepakat pemilih yang bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) per 9 Desember 2020.

Mengingat PSU Pilgub Kalimantan Selatan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) berangkat dari Pilkada 2020 kemarin.

Karena itu, Bawaslu RI dalam rapat koordinasi bersama jajaran Bawaslu daerah menyepakati keputusan tersebut.

"Hanya pemilih yang terdata dalam DPT Pilkada Serentak 2020 lalu saja yang bisa menggunakan hak pilihnya di PSU ini," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja usai melakukan patroli pengawasan bersama jajaran di sejumlah TPS Kabupaten Banjar, Selasa (8/6/2021) malam.

Ia mengatakan setidaknya pemilih dalam PSU Kalimantan Selatan harus memiliki dua syarat.

Pertama, pemilih yang terdata harus punya KTP-elektronik.

Baca juga: Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja Tinjau Langsung Kesiapan TPS Jelang PSU Pilgub Kalimantan Selatan

Kedua, memegang surat keterangan (suket).

"Jadi dua syarat itu yang harus terpenuhi sebagai pemilih," kata dia.

Berkenaan dengan itu dan guna menghindari terjadinya pelanggaran saat proses pemilihan, Bagja meminta petugas TPS jeli serta dapat memilah mana pemilih yang memang masuk dalam DPT dan mana pemilih yang baru merekam surat kependudukan namun terdata di DPT.

"Petugas KPPS harus jeli terkait itu," kata Bagja.

Baca juga: Melahirkan di Jamban, Siswi SMA di Kalsel Ini Langsung Membuang Bayinya ke Sungai

Senada dengan Bawaslu, Komisioner KPU Kalimantan Selatan Siswandi Reyaan menyebut pihaknya tidak melayani pemilih yang benar-benar baru.

Ia mengatakan pihaknya tidak melakukan pemutakhiran jumlah DPT, tapi hanya sebatas pencermatan.

"Kami tidak melakukan pemutakhiran jumlah DPT. Kami hanya melakukan pencermatan, jika ditemukan DPT yang meninggal, maka tidak mendapatkan undangan untuk memilih," ungkap dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini