News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Orang Dekat Ihsan Yunus Bantah Bisa Atur Kuota Pengadaan Bansos Covid-19

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dalam sidang lanjutan hari ini, Rabu (9/6/2021), beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Adapun salah satu saksi yang dihadirkan tersebut yakni Agustri Yogasmara alias Yogas yang diketahui sebagai operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus.

Menurut pernyataan Yogas dalam sidang dirinya membantah telah menjadi orang yang dapat mengatur kuota jatah bansos untuk para vendor.

Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Diwarnai Perdebatan Kuasa Hukum Juliari dengan Jaksa

Ungkapan ini diucapkan dirinya, kala Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Joko Subagyo menanyakan terkait peran Yogas yang bisa mengenal Matheus Joko Santoso selaku mantan anak buah Juliari di Kemensos.

"Itu bagaimana bisa, saudara bukan pegawai atau PNS di Kemensos, bukan pejabat, pak Joko malah yang pejabat sekaligus PPK yang punya kewenangan mengatur kuota, kok bisa saudara punya akses masuk ke pak Joko?," tanya Hakim kepada Yogas dalam ruang sidang.

Tak hanya itu, Hakim juga menanyakan kepada Yogas terkait pengaturan bansos untuk wilayah Jabodetabek periode 2020 lalu.

Sebab, menurut keterangan terdakwa lain yakni Harry Van Sidabuke yang juga merupakan vendor bansos Covid-19 sekaligus penyuap Juliari, Yogas memiliki power untuk mengatur kuota jatah bansos.

Baca juga: Saksi Ungkap Arahan Kemensos Gunakan Jasa PT Sritex untuk Goodie Bag Bansos

"Saudara katakan bisa memenuhi permintaan Harry yang mengeluh adanya penurunan kuota (bansos), lantas saudara telepon pak Joko, kemudian realisasinya pak joko memanggil untuk suruh datang, dinaikkan kembali (kuota Bansosnya) kan begitu intinya," ucap Hakim.

Menanggapi pertanyaan dari hakim, Yogas menyebut kalau dirinya tidak berperan langsung dalam peraturan kuota bansos itu.

Dirinya menyebut hanya merasa kasihan dengan Harry karena sudah berbelanja sembako dalam jumlah banyak namun kuotanya harus dikurangi oleh Kemensos.

Atas dasar itu, dia menelepon Matheus Joko untuk meminta Kemensos mengembalikan kuota bansos milik Harry Van Sidabuke melalui perusahannya PT Mandala Hamonangan Sude.

"Pada saat Harry bilang ke saya itu saya telepon ke pak Joko itu lebih curhat sih pak, lebih kayak memelas kondisinya Harry sudah beli sembako sudah beli bahan bakunya tapi (kuota) paketnya turun",

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini