Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dalam sidang lanjutan hari ini, Rabu (9/6/2021), beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Adapun salah satu saksi yang dihadirkan tersebut yakni Agustri Yogasmara alias Yogas yang diketahui sebagai operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus.
Menurut pernyataan Yogas dalam sidang dirinya membantah telah menjadi orang yang dapat mengatur kuota jatah bansos untuk para vendor.
Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Diwarnai Perdebatan Kuasa Hukum Juliari dengan Jaksa
Ungkapan ini diucapkan dirinya, kala Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Joko Subagyo menanyakan terkait peran Yogas yang bisa mengenal Matheus Joko Santoso selaku mantan anak buah Juliari di Kemensos.
"Itu bagaimana bisa, saudara bukan pegawai atau PNS di Kemensos, bukan pejabat, pak Joko malah yang pejabat sekaligus PPK yang punya kewenangan mengatur kuota, kok bisa saudara punya akses masuk ke pak Joko?," tanya Hakim kepada Yogas dalam ruang sidang.
Tak hanya itu, Hakim juga menanyakan kepada Yogas terkait pengaturan bansos untuk wilayah Jabodetabek periode 2020 lalu.
Sebab, menurut keterangan terdakwa lain yakni Harry Van Sidabuke yang juga merupakan vendor bansos Covid-19 sekaligus penyuap Juliari, Yogas memiliki power untuk mengatur kuota jatah bansos.
Baca juga: Saksi Ungkap Arahan Kemensos Gunakan Jasa PT Sritex untuk Goodie Bag Bansos
"Saudara katakan bisa memenuhi permintaan Harry yang mengeluh adanya penurunan kuota (bansos), lantas saudara telepon pak Joko, kemudian realisasinya pak joko memanggil untuk suruh datang, dinaikkan kembali (kuota Bansosnya) kan begitu intinya," ucap Hakim.
Menanggapi pertanyaan dari hakim, Yogas menyebut kalau dirinya tidak berperan langsung dalam peraturan kuota bansos itu.
Dirinya menyebut hanya merasa kasihan dengan Harry karena sudah berbelanja sembako dalam jumlah banyak namun kuotanya harus dikurangi oleh Kemensos.
Atas dasar itu, dia menelepon Matheus Joko untuk meminta Kemensos mengembalikan kuota bansos milik Harry Van Sidabuke melalui perusahannya PT Mandala Hamonangan Sude.
"Pada saat Harry bilang ke saya itu saya telepon ke pak Joko itu lebih curhat sih pak, lebih kayak memelas kondisinya Harry sudah beli sembako sudah beli bahan bakunya tapi (kuota) paketnya turun",
"Di situ pak Joko nggak panjang lebar, 'loh ngopo gak dateng?', ya saya sampaikan ke Harry ke sana saja sendiri hadap pak Joko, Harry akhirnya datang sendiri ke pak Joko," tukasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Harry Van Sidabuke selaku Konsultan Hukum sekaligus terdakwa dalam perkara ini menyebut nama Agustri Yogasmara alias Yogas.
Dalam penjelasannya, Harry mengatakan kalau Yogas memiliki kekuatan untuk mengatur jatah paket sembako bagi para vendor bansos.
Yogas sendiri diketahui merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus sekaligus broker.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Muhammad Damis menyinggung soal awal mula perkenalan Harry dengan Yogas.
Dalam jawabannya, Harry mengaku mengenal Yogas melalui perantara Matheus Joko Santoso yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial.
"Yogas ini saya dikenalkan pak Joko yang nanti akan mengurus kuotanya PT Pertani," kata Harry saat memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim dalam persidangan .
Menanggapi jawaban Harry, Damis lantas terkait peran Yogas dalam menentukan jatah kuota pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek.
"Apakah ada peran Yogas dalam menentukan kuota PT Pertani?" tanya Damis.
"Kalau PT Pertani enggak, yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude," jawab Harry.
Harry Van Sidabuke ini sendiri merupakan Konsultan atau Broker untuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Mendengar jawaban itu, Ketua Hakim Damis kembali melontarkan pertanyaan ke Harry terkait fee kesepakatan dengan Yogas untuk satu paket bansos.
"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas. Rp9 ribu atau Rp12.500?" tanya hakim.
"Rp9 ribu yang Rp12.500 saya nggak sepakat," kata Harry.
Lantas, Damis menyinggung penyebab Harry mau berurusan dengan Yogas dan seberapa dekat hubungan mereka berdua.
Sebab, dalam keterangannya dipersidangan, Harry mengaku tidak mengenal dekat dengan Yogas.
Alasannya, dia percaya kalau Yogas memiliki kendali untuk mengatur kuota jatah bansos Covid-19.
"Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen, karena pernah ada kuota (bansos) saya itu diturunkan sangat drastis oleh pak Joko (Matheus) dan pak Adi, saya lapor ke Yogas, ngga lama kemudian, setengah jam (prosesnya) beres semua",
"Dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan," imbuhnya.