News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Saksi Ungkap Arahan Kemensos Gunakan Jasa PT Sritex untuk Goodie Bag Bansos

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek periode 2020 atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).

Saat itulah Rocky menyebut ada alasan di balik itu semua. 

Sebab, Kemensos memberikan arahan untuk membeli goodie bag di PT Sritex.

"Karena arahan dari kantor Kemensos bahwa saya harus beli dari PT Sritex, goodie bagnya," ungkap Rocky.

Mendengar pernyataan itu, jaksa kemudian menggali lebih dalam keterangan Rocky. 

Dia diminta untuk menjelaskan berapa fee yang disepakati dalam pertemuan dengan Iman dan Yogas.

"Keuntungan saudara berapa yang diberikan?" tanya jaksa.

"Total yang saya berikan jadi Rp460 juta," jawab Rocky.

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp32,48 miliar secara bertahap. 

Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19. 

Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. 

Uang sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. 

Uang tersebut diterima eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. 

Kemudian uang sebesar Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja. 

Juliari selain itu diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini