"Kalau menurut saya dari proses yang terjadi, saya sudah melihat dari awal finalnya 51 itu dipecat."
"Masalahnya sudah ada set dari awal mereka dipecat."
"(Sehingga) pemberantasan korupsi di KPK akan mengalami kemunduran," terang Adnan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021), menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, mengatakan bahwa polemik mengenai pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dianggap bisa berdampak pada upaya KPK dalam menuntaskan sejumlah kasus besar yang saat ini sedang ditangani.
"Mengingat polemik yang terjadi berkepanjangan seperti ini, akan mengendap perkara besar atau dengan kata lain tidak akan bisa tuntas secara cepat," kata Suparji, Selasa (8/6/2021).
Suparji juga menilai, narasi yang menyebut TWK sebagai akal bulus Ketua KPK, Firli Bahuri, untuk menyingkirkan beberapa orang tidak mudah untuk dibuktikan.
Meski demikian, narasi tersebut kini telanjur berkembang masif dan telah mempengaruhi sebagian masyarakat.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardanu/Adi Suhendi)