News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasal Penghinaan Presiden

DPR Dukung Pasal Penghinaan Presiden di RKHUP, Demokrat Singgung soal Kasus 'Kerbau' SBY

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly ketika menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Menanggapi penjelasan Yasonna itu, Benny K Harman sempat menyindir soal masuknya pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam draf RKUHP itu.

Meski demikian, pada prinsipnya ia setuju pasal itu dihidupkan kembali. Benny mengaku merasa kasihan dengan Presiden Jokowi yang kerap menjadi bahan olok-olokan di media sosial.

Benny K Harman. (Tribunnews/Chaerul Umam)

"Tapi saya setuju bukan karena hukumnya, saya kasihan Pak Jokowi dikuyuk-kuyuk (olok-olok) di medsos, perlu pasal ini dihidupkan. Oleh karena itu, saya dukung itu," kata dia.

Benny mengatakan polemik mengenai pasal penghinaan presiden itu sebetulnya sudah selesai dibahas DPR periode sebelumnya.

Saat itu, pembahasan melewati perdebatan yang cukup panjang dan alot. Dari hasil perdebatan tersebut, hal yang belum terpecahkan adalah definisi penghinaan.

Pasalnya, dalam aturan KUHP yang lama maupun dalam draf RKUHP saat ini, tidak ada definisi jelas mengenai penghinaan ini.

"Akibatnya suka-suka. Kalau penguasa tidak suka kritik, ini penghinaan, tangkap. Apalagi kalau polisi kayak zaman sekarang jadi alat, udah enak aja, polisi suruh tangkap orang ini," ujarnya.

Benny kemudian mengingatkan bahwa pasal penghinaan presiden sudah dicabut melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.

Ia pun bercerita mengenai penghinaan terhadap Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kini menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, dalam sebuah aksi demonstrasi beberapa tahun lalu.

Pada 2010, massa demonstrasi di Bundaran HI, Jakarta, membawa kerbau yang ditempeli foto SBY dan dituliskan nama SiBuYa dengan maksud menyindir kelambanan Presiden keenam RI itu.

Benny mengatakan kala itu pihaknya tak membawa kasus tersebut ke polisi.

"Waktu presiden ke-6, orang bawa kerbau ke HI, lalu dituliskan [nama SBY], tidak bisa dibawa ke polisi, karena pasal itu sudah dihapus KUHP," ujarnya.

Benny melanjutkan dirinya selaku ketua Panja RKUHP ketika itu juga telah menolak pasal penghinaan presiden ini.

"Enggak usah hidupkan lagi pasal penghinaan ini, tapi teman-teman memaksa, ya udah. Kalau teman-teman maksa saya paham, untuk selamatkan Pak Presiden Jokowi yang orang suka-sukanya menghina di medsos," ujar Benny.

Baca juga: Raja Malaysia Panggil Para Pemimpin Politik, Di Tengah Kemarahan Publik Soal Penanganan Covid-19

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini