TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menghargai keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2021.
Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur mengungkapkan pihaknya telah menelaah keputusan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 660 tahun 2021 itu.
"AMPHURI menghargai keputusan tersebut, dasar keputusan semuanya menjadi hal pertimbangan yang sangat matang," ungkap Firman dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021).
Pertimbangan keselamatan dan kesehatan jemaah serta terbangunnya komitmen dari pemerintah Arab Saudi tentang pembagian kuota haji cukup menjadi dasar pembatalan haji 2021.
Baca juga: Pembatalan Haji Dinilai Tak Berdampak Signifikan Bagi Penyedia Travel Umrah dan Haji
Firman menyebut, waktu pengumuman berangkat atau tidaknya jemaah haji Indonesia tahun ini sudah juga sudah melewati batas waktu tunggu.
"Komitmen yang dipegang Kemenag (Kementerian Agama) dan Komisi VIII (DPR RI) sudah melampaui dari komitmen waktu tunggu yang sudah dicanangkan, yaitu tanggal 28 Mei 2021," ungkap Firman.
"Kami lihat pertimbangan sudah tepat, makanya kami menghargai keputusan tersebut," imbuh Firman.
Firman juga menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi atas kebijakan pemerintah tersebut kepada para anggotanya.
"Kami juga melakukan sosialisasi anggota Amphuri dan jemaah-jemaah yang terdaftar tentang kebijakan yang diambil pemerintah perlu kita terima dengan rasa tawakkal dan sabar."
"Kami harap ini menjadi kesabaran kita dan tercatat sebagai amal soleh kita," ungkap Firman.
Baca juga: Soal Pembatalan Haji 2021, Menag Yaqut: Pemerintah Lebih Menyayangi Keselamatan Jemaah Haji
Keputusan Pahit
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi Dasir, menyebut keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2021 adalah keputusan pahit.
Namun, Khorizi menyebut hal itu merupakan wujud pelaksanaan amanah konstitusi.
"(Pembatalan haji) ini adalah suatu amanah konstitusi kita bahwa negara wajib melindungi warga negaranya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, baik jiwa maupun harta bendanya," ungkap Khoirizi.