- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2020 serta tidak terdaftar di Dapodik
- Asal satuan pendidikan sekolah asing
2. Pendaftaran/Pengajuan Akun
CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan aktivasi PIN/Token.
Mengakses laman PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
Kemudian, mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.
Mengisi formulir secara daring dan mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta serta PIN/Token untuk Aktivasi.
Baca juga: PPDB Jakarta Error, Begini Penjelasan Telkom
3. Aktivasi PIN/token
- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidaniral)
- Mengganti PIN/Token dengan password.
- Melakukan aktivasi PIN/Token
- Memilih sekolah tujuan.
4. Pemilihan sekolah
- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
- Lakukan login dengan memasukkan Nomor Peserta dan Password.
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
- Melihat pengumuman hasil seleksi PPDB
5. Lapor diri CPBD yang lolos seleksi
- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.
- Kemudian, klik tombol Lapor Diri
- Cetak tanda bukti lapor diri.
Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta go.id
(Tribunnews.com/Yurika)
Berita lain terkait PPDB Jakarta