TRIBUNNEWS.COM - Nama Diaz Hendropriyono disebut Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Menurut Rizieq, Diaz Hendropriyono diduga terlibat dalam kejadian tewasnya enam laskar FPI pada 7 Desember 2020.
Rizieq juga menyebut Diaz berencana untuk memenjarakan dirinya setelah kejadian penembakan pengawalnya itu.
Lantas siapa profil Diaz Hendropriyono?
Baca juga: Di Persidangan, Rizieq Shihab Singgung Peran Diaz Hendropriyono dan Denny Siregar
Diketahui, Diaz Hendropriyono merupakan staf khusus presiden di bidang intelijen.
Ia adalah anak ketiga dari seorang purnawirawan jenderal TNI terkemuka di Tanah Air.
Yakni Kepala BIN pertama, Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono.
Selain memiliki ayah seorang tokoh, Diaz adalah adik ipar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
Inilah profil lengkapnya dikutip dari TribunnewsWiki :
Biodata
Pemilik nama lengkap Diaz Faisal Malik Hendropriyono ini lahir di Jakarta, 25 September 1978.
Ia memiliki kakak kandung, yaitu Diah Erwiany Hendropriyono dan Rony Hendropriyono.
Diaz Hendropriyono menikah dengan Linda Ratna Nirmala dan dikaruniai tiga orang anak.
Diaz Hendropriyono merupakan sarjana lulusan Norwich Military University, Amerika Serikat.
Disebutkan Diaz Hendropriyono mendapatkan gelar Dean’s Lisy karena memperoleh nilai minimal A- dan IPK di atas 3,6.
Predikat Dean's List sendiri diberikan pada mahasiswa dengan IPK di atas 3,6 dan nilai minimal A- untuk semua mata kuliah.
Sedangkan Delta Mu Delta diberikan kepada mahasiswa yang menduduki peringkat 20 persen ke atas.
Kemudian ia melanjutkan studi S2 di Hawaii Pacific University dengan mengambil program Master of Business Administration dan Master of Arts in Global Leadership.
Keduanya lulus pada tahun 2013 dengan predikat Graduated with Honors.
Kini, Diaz Hendropriyono sedang menempuh Doctor of Philosophy in Public Administration di Virginia Tech University.
Baca juga: Draf RUU KUP: Sekolah Bakal Dikenakan PPN
Karier
Ketika tinggal di Amerika Serikat, Diaz Hendropriyono pernah berkerja sebagai analis di salah satu perusahaan konsultan publik.
Tak main-main, perusahaan tersebut dipimpin oleh mantan Senator AS, Bennet L Johnston.
Pengalaman profesional pertama Diaz didapatkan ketika bekerja sebagai sales dari PT KIA Otomotif Indonesia.
Ia menghabiskan waktu total satu tahun (1999-2000) bekerja di perusahaan yang berbasis di Republik Korea (Korea Selatan) tersebut.
Diaz Hendropriyono juga pernah menjabat sebagai direktur di PT Ulam Sari Samudra, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang sistribusi prosuk makanan laut yang dibekukan.
Diaz termasuk tokoh pemuda yang aktif mendukung Joko Widodo dalam kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014.
Diaz Hendropriyono merupakan ketua umum tim sukses Kawan Jokowi dan Situs Gerak Cepat Jokowi-JK.
Pada tahun 2015, Diaz Hendropriyono ditunjuk sebagai Komisaris PT Telkomsel.
Penunjukannya menjadi polemik karena banyak pihak yang meragukan sedikitnya rekam jejak Diaz di bidang telekomunikasi.
Di tahun yang sama, Diaz Hendropriyono ditunjuk sebagai anggota Tim Transisi PSSI oleh Menpora Imam Nahrawi.
Spesialisasi Diaz Hendropriyono adalah riset di bidang politik dan intelijen.
Anak ketiga dari mantan kepala BIN ini menjabat sebagai anggota staf khusus kepresidenan di pemerintahan Joko Widodo periode 2019-2024.
Diaz Hendropriyono ditunjuk untuk menjadi anggota staf khusus bidang intelijen Kemenko Polhukam oleh Tedjo Edhy Purdijatno.
Penunjukannya lagi-lagi mengundang kontroversi.
Suami dari Linda Ratna Nirmala ini disebut beberapa pihak mendapatkan posisi tersebut karena memberikan dukungan besar kepada Jokowi pada masa pilpres.
Pria yang juga seorang gitaris penggemar berat Dream Theatre hingga Jamrud ini memang bukan nama asing di kepresidenan Joko Widodo.
Diaz Hendropriyono pernah didapuk sebagai staf khusus kepresidenan pada tahun 2016 silam.
Beberapa usaha yang ditekuninya meliputi Arena MMA Indonesia, Best Western Hotel di Bali, Amaris Hotel di Pancoran, Andalusia Antar Benua (Western Union), dan Gold's Gym di Kuningan, Jakarta Selatan.
Sidang Rizieq
Diberitakan Tribunnews.com, eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyebut nama Diaz Hendropriyono dalam sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan pribadinya atas tuntutan jaksa dalam kasus perkara tersebut.
Hal itu bermula karena dalam sidang Rizieq masih tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya bersalah dan dituntut penjara selama 6 tahun.
Menurut Rizieq, sejak awal dia menilai kalau serangkaian perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalaninya saat ini tidak murni masalah hukum.
"Saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU untuk memenjarakan saya selama 6 tahun sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasat mata," kata Rizieq dalam ruang sidang.
Rizieq menyebut kalau perkara yang menjeratnya hanya sebagai rekayasa hukum ini bukan tanpa sebab.
Hal itu ditandai kata dia, sejak dirinya pertama kali ditahan atas perkara pelanggaran prokes ini yakni pada 12 Desember 2020 lalu.
Saat itu, kata Rizieq, justru Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono membuat cuitan di media sosial yang menurutnya kontroversial.
Rizieq Shihab menyebut kalau Diaz yang juga diduga kuat terlibat dalam penembakan 6 Laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu, telah berencana untuk memenjarakan dirinya.
"Salah satu Staf Presiden bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam Pembantaian 6 Laskar Pengawal saya pada tanggal 7 Desember 2020, langsung memposting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi 'Sampai Ketemu di 2026' Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya," tuturnya.
Diketahui, jika dihitung sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rizieq Shihab dipenjara 6 tahun, maka itu akan tepat dengan cuitan Diaz yang dituding oleh Rizieq Shihab.
Atas dasar itu, secara tegas Rizieq Shihab menyebut kalau Diaz Hendropriyono masih ingin memberikan hukuman berat kepada dirinya.
"Diaz sebagaimana ayahnya AM Hendropriyono masih belum puas dengan
Pembantaian 6 Laskar Pengawal saya sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum berat," tuturnya.
Tak hanya menyebut Diaz Hendropriyono, dalam pledoinya Rizieq Shihab juga menyeret nama pegiat media sosial Denny Siregar yang selanjutnya disebut BuzzerRp oleh Rizieq.
Denny, kata Rizieq juga pernah membuat postingan cuitan yang lebih vulgar lagi terkait penangkapan dirinya.
"Bahkan BuzzerRp bayaran istana yang selama ini kebal hukum, berkali-kali dilaporkan tapi tidak pernah diproses, yaitu Denny Siregar yang telah memposting cuitan lebih vulgar lagi, yaitu mengakui adanya perintah langsung dari atas untuk habisi saya," ucap Rizieq Shihab.
Adapun bunyi cuitan Denny Siregar dalam Pledoi Rizieq Shihab itu, ”Sebenarnya doi awal-awal masih berkelit untuk gak mau datang ke polisi, Habisi aja kalau dia gak mau datang. Kita capek nunggunya. Ini perintah dari atas langsung.”
Kata Rizieq, jika cuitan tersebut benar maka memang ada rekayasa hukum atas kasusnya dari Penyidik Kepolisian.
Namun jika cuitan tersebut tidak benar, maka berarti kata Rizieq hal itu fitnah terhadap polisi yang mestinya Denny Siregar diproses dan ditangkap.
"Faktanya Denni Siregar dibiarkan hingga saat ini, sehingga cuitannya tersebut menimbulkan berbagai asumsi negatif terhadap institusi kepolisian bahkan terhadap istana Presiden," tukasnya.
Tuntutan Jaksa
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Rizki Sandi Saputra)(TribunnewsWiki.com/Saradita)