Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Area layanan strategis seperti perizinan dan pelayanan dasar yang kini tergabung di Mal Pelayanan Publik (MPP) memerlukan transformasi digital.
Di MPP Kabupaten Purwakarta misalnya, proses pelayanan sudah mulai menerapkan sistem daring atau online.
Adaptasi digital ini harus terus dikembangkan, terutama selama Covid-19 masih mewabah.
Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad mengungkapkan tujuan dibentuknya MPP adalah sebagai upaya mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu tempat untuk memangkas prosedur yang panjang.
Terlebih lagi ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda Tanah Air, pada akhirnya memaksa penyelenggara pelayanan publik untuk beralih dari pelayanan secara konvensional menjadi pelayanan berbasis digital.
“Di tengah pandemi ini kita menghindari pelayanan secara langsung. Ini memacu terjadinya transformasi digital dalam pelayanan publik,” ujar Yanuar dalam Rapat Penyusunan Kategorisasi Sektor Layanan Strategis Pelayanan Publik pada MPP Kabupaten Purwakarta, di Purwakarta, Jumat (11/6/2021).
MPP Kabupaten Purwakarta sebagai salah satu pusat pelayanan terpadu pun didorong ke arah yang sama, yaitu mewujudkan proses bisnis layanan terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Baca juga: MPP akan Hadir di Kabupaten Blora Jateng
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta Sulaeman Wilman mengungkapkan, Disdukcapil Purwakarta memiliki empat proses bisnis inti.
Antara lain meningkatnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), kepemilikan Kartu Keluarga (KK), kepemilikan Kutipan Akta Kelahiran, dan kepemilikan Akta Kematian.
Disdukcapil menjadi salah satu gerai yang memiliki tingkat permohonan pelayanan paling tinggi di MPP Purwakarta. Untuk mendukung proses bisnis inti di Disdukcapil, khususnya ditengah kondisi pandemi Covid-19, maka hampir seluruh layanan administrasi kependudukan dilakukan secara daring (online).
Hal ini kemudian didukung oleh Peraturan Bupati Purwakarta No. 97/2021 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara dalam Jaringan (Daring) dan Luar Jaringan (Luring) di Kab. Purwakarta.
Baca juga: Kementerian PANRB Dorong MPP dan Disdukcapil Kota Pekanbaru Lakukan Pemetaan Proses Bisnis
“Dengan adanya pandemi ini menjadi momentum untuk mentransformasi pelayanan. Adanya MPP ini memberikan kesempatan pada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang terintegrasi di satu titik,” jelasnya.
Sulaeman menyampaikan, ada berbagai inovasi yang diinisiasi untuk mendukung dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.