TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI heran adanya kabar yang mewacanakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang beredar di publik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta, pemerintah seharusnya fokus pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Saya sudah sampaikan bahwa kebijakan pemerintah dalam hal ini kan fokus ke dalam pemulihan ekonomi nasional, tapi dengan tidak memberatkan masyarakat tentunya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Rencana Pajak Sembako dan Pendidikan Bakal Tambah Beban Masyarakat yang Terpuruk Akibat Pandemi
Baca juga: Komisi X DPR: Tugas Negara Membiayai Pendidikan Rakyat, Bukan Rakyat Membiayai Pendidikan
Dasco mengungkapkan, surat presiden mengenai draf RUU KUP belum diterima DPR.
Namun, dia memastikan jika memang benar ada rencana mengenakan pajak sembako, DPR akan menolaknya.
"Kalau memang nanti betul adanya itu sebagaian teman-teman (DPR) sudah menyatakan keberatan, kalau ada tapi kan ini belum ada. Jadi kita jangan berandai-andai," pungkas Dasco.