"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus," bunyi draft RUU KUP dikutip, Kamis (10/6/2021).
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, dasar rencana pengenaan PPN sekolah adalah untuk keadilan.
"Bukan soal potensi (pajaknya), tapi fairness (keadilan)," katanya.
Keadilan ini, lanjut dia, bisa diberikan dengan mengenakan pajak kepada masyarakat yang sebenarnya mampu, sehingga tidak perlu mendapat pembebasan PPN.
"Dua anak SMA, satu di sekolah negeri, satu di sekolah swasta yang mahal, keduanya tidak kena PPN saat ini kan? Padahal konsumennya punya kemampuan ekonomi yang berbeda. Penyelenggara yang memungut biaya cukup mahal mustinya juga mampu," ujarnya.
Yustinus mengklaim pengenaan PPN pada sekolah tidak serta merta membuat biaya sekolah yang selama ini dibayarkan masyarakat jadi meningkat.
Menurutnya, meski pemerintah mengutamakan keadilan pengenaan PPN bagi semua sekolah pun, hasilnya bisa berbeda di lapangan.
"Belum tentu, apalagi tarif PPN-nya bisa yang rendah. (misal) kalau saya penyelenggara sekolah, jika ada PPN, lalu uang sekolah naik, maka saya pilih berkorban, kurangi keuntungan saya biar biaya tidak naik. Ini namanya backward shifting," sambung dia.
Kemungkinan lain, untuk sekolah yang selama ini biaya pendidikannya mendapat tanggungan dari pemerintah, saat pajak dikenakan maka bisa saja biaya sekolahnya juga tak naik karena masuk dalam biaya yang ditanggung pemerintah.
"Kalau yang seperti ini kan nirlaba atau subsidi, jadi tidak dikenai PPN. Jadi sasarannya lebih kepada yang segmennya konsumen mampu, termasuk pendidikan non-sekolah," jelasnya.
Lebih lanjut, Yustinus memberi sinyal bahwa dampaknya nanti akan bergantung pada masing-masing penyelenggara pendidikan.
"Terserah mereka saja, kalau biaya naik dan kompetitif, ya bisa jadi konsumen pindah ke sekolah lain. Jadi ini malah sehat bagi biaya yang lebih kompetitif. Tapi intinya menjadi lebih adil kan?" tegasnya.
Selain pendidikan, jasa lainnya yang dipungut PPN meliputi jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
Selanjutnya, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, dan jasa tenaga kerja.