News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

CARA Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 17, Segera Beli Pelatihan Agar Tak Dicabut

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja. Inilah cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 17. Segera beli pelatihan dalam jangka waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 17.

Segera beli pelatihan dalam jangka waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos.

Bila tidak, kepesertaanmu akan dicabut dan otomatis tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja.

Manajemen Kartu Prakerja telah mengumumkan hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 17 pada Kamis (10/6/2021) malam.

Baca juga: Cara Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 17 setelah Lolos, Cepat Beli Pelatihan Sebelum Dicabut

Baca juga: HASIL Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17 Diumumkan, Simak Cara Ikut Pelatihan setelah Lolos

Para pendaftar dapat mengecek apakah lolos sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 17 atau tidak, melalui dua cara.

Yaitu lewat SMS yang dikirimkan pihak Kartu Prakerja atau login melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Bila Anda termasuk satu di antara peserta yang lolos, segeralah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 17.

Sebab, jika dalam waktu 30 hari tidak membeli dan mengikuti pelatihan, maka kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang 17 akan dicabut.

Dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id, inilah cara mengikuti pelatihan dengan Kartu Prakerja:

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu

4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini