TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif NU KH Arifin Junaidi menolak rencana pemerintah menarik pajak terhadap jasa pendidikan. Ia meminta pemerintah segera menganulir rencana tersebut.
Menurut Arifin, alasan pemerintah menarik pajak dari jasa pendidikan tidak dapat dipahami.
Arifin kemudian menyinggung rencana pemerintah yang sempat memasukkan pendidikan dalam RUU Omnibus Law.
"LP Ma'arif NU PBNU menolak rencana penghapusan bebas pajak bagi lembaga pendidikan, dan meminta pemerintah membatalkannya," ujar Arifin.
"Setelah gagal memasukkan pendidikan dalam rezim bisnis saat menyusun RUU Omnibus Law, kini pemerintah akan mengenakan pajak bagi lembaga pendidikan," ucap Arifin.
Penarikan pajak, menurut Arifin, bertentangan dengan upaya mencerdaskan bangsa dari pemerintah dan masyarakat.
"Ini bertentangan dengan upaya mencerdaskan bangsa yang menuntut peran pemerintah dan keterlibatan masyarakat. Harusnya pemerintah mendukung partisipasi masyarakat," kata Arifin.
LP Ma'arif NU, Arifin mengungkapkan sampai saat masih terus bergerak dan bergiat di bidang pendidikan bukan untuk mencari keuntungan finansial.
Baca juga: Pimpinan MPR Tegaskan Rencana Pajak Jasa Pendidikan Tidak Sesuai Pancasila
Melainkan untuk terus berperan serta dalam upaya mencerdaskan bangsa sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945.
LP Ma'arif NU, katanya, bergiat di bidang pendidikan jauh sebelum kemerdekaan RI.
Saat ini LP Ma'arif NU menaungi sekitar 21.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia, sebagian besar ada di daerah 3 T.
"Dalam menetapkan biaya pendidikan yang harus ditanggung murid, jangankan menghitung komponen margin dan pengembalian modal, dapat menggaji tenaga didik kependidikan dengan layak saja merupakan hal yang berat. Karena hal itu akan sangat memberatkan orang tua murid," kata Arifin.
Hal tersebut yang menyebabkan gaji tenaga didik kependidikan di lingkungan LP Ma'arif NU harus diakui masih jauh dari layak, karena jauh di bawah UMK.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir juga menyatakan penolakan terhadap rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada jasa pendidikan.