News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Hari ini Jaksa Bacakan Replik atas Nota Pembelaan Habib Rizieq Perkara Hasil Swab Test RS UMMI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, Senin (14/6/2021).

Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang digelar dengan agenda pembacaan nota jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Replik atas pledoi terdakwa.

"Senin 14 Juni 2021 sidang lanjutan nomor perkara 223 (terdakwa eks Dirut RS UMMI Andi Tatat), 224 (terdakwa Hanif Alatas), dan 225 (terdakwa Rizieq) pembacaan Replik penuntut umum atas pledoi terdakwa," kata Alex dalam keterangannya.

Diketahui para terdakwa bersama masing-masing kuasa hukumnya telah membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan dari jaksa atas perkara hasil swab tes palsu pada sidang Kamis (10/6/2021) kemarin.

Dalam pledoinya, Habib Rizieq Shihab menyebut tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada dirinya, berupa penahanan 6 tahun perjara tidaklah masuk akal.

Baca juga: 14 Juni Jaksa Tanggapi Pledoi Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI

Menurut Habib Rizieq, tuntutan tersebut juga terlalu sadis dan kental dengan unsur politis.

"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq dalam pledoinya.

Baca juga: Menantu Habib Rizieq Minta Divonis Bebas Dalam Kasus Hasil Tes Swab Palsu RS UMMI

Imam Besar FPI itu juga menyoroti terkait kandungan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020.

Menurutnya, dalam Inpres tersebut termuat aturan untuk sanksi pada pelanggaran prokes yakni hanya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sehingga kata dia tak ada hukuman pidana penjara untuk para pelanggar prokes.

"Jadi jelas dalam Inpres No 6 Tahun 2020 tersebut bahwa pelanggaran protokol kesehatan hanya diterapkan hukum administrasi bukan hukum pidana penjara," ucapnya.

Atas dasar itu, Rizieq Shihab meminta agar dirinya bersama terdakwa lain dalam perkara ini untuk dibebaskan murni kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

"Kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim Yang Mulia, memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta Dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni",

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini