"Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan," ucap Rizieq kepada Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.
Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan telah menyebarkan berita bohong sebagaimana.
Atas dasar itu Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk menantunya, Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, jaksa menuntut masing-masingnya 2 tahun penjara.
Kedua terdakwa itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.
Jaksa juga menyatakan kalau Hanif dan Andi Tatat telah melanggar sebagaimana pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.