TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bakal segera membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Pembukaan seleksi PPPK itu termasuk untuk PPPK guru.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, lowongan PPPK guru tahun 2021 ini cukup banyak yakni lebih dari 1 juta formasi.
Terkait seleksi PPPK guru 2021 ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 28 Tahun 2021 yang mengatur soal seleksi PPPK guru.
Baca juga: Update Jumlah Kebutuhan CPNS dan PPPK Tahun 2021, Berikut Rinciannya
PermenPANRB No 28 Tahun 2021 ini dikeluarkan pada 7 Juni 2021 lalu.
Diakses Tribunnews.com pada Senin (14/6/2021) dari laman Badan Kepegawaian Negara, PermenPANRB mengatur banyak hal mulai dari soal persyaratan pelamar, nilai ambang batas hingga tahapan seleksi.
Berikut rangkuman dari seleksi PPPK guru sebagaimana diatur dalam PermenPANRB No 28 tahun 2021 tersebut:
1. Kriteria dan Syarat Pelamar
Syarat pelamar PPPK guru diatur dalam Bab II
Di pasal 4 disebutkan, seleksi PPPK guru dapat diikuti oleh 4 kriteria pelamar yakni:
- Tenaga Honorer Kategori (THK) II
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Baca juga: CPNS Kota Medan 2021: Buka 2.527 Formasi, 2.276 di Antaranya untuk PPPK Guru