c. seleksi kompetensi III
- Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
- Wawancara sebagaimana dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.
Baca juga: Informasi Alur dan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Cek di Sini
4. Nilai Ambang Batas
Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK guru diatur dalam pasal 27.
Nilai Ambang Batas terdiri dari tiga hal yakni:
a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis
b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
c. Nilai Ambang Batas wawancara
Selengkapnya Peraturan Menteri PANRB No 28 Tahun 2021 yang mengatur soal seleksi PPPK guru bisa Anda akses di sini: LINK
(Tribunnews.com/Daryono)
Berita terkait seleksi CPNS dan PPPK 2021 lainnya