"Jadi kalau kita lihat dalam waktu satu bulan ini, kurang lebih hampir 3,6 ton narkoba yang berhasil kita amankan dan kalau kita hitung selama waktu hampir tiga bulan, dari mulai bulan Januari mungkin kurang lebih ada lima ton lebih," sebutnya.
Menurut dia, pengungkapan kasus narkoba itu menunjukkan peredaran barang haram itu di tanah air masih tinggi.
Sigit prihatin di tengah situasi pandemi Covid-19 peredaran narkoba masih tetap terjadi. Dia menekankan akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pengedar barang haram tersebut.
"Tentunya kita terus melaksanakan apa yang sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk terus melakukan pengejaran, pengungkapan dan penyelesaian sampai ke akar-akarnya terkait dengan masalah peredaran narkoba," ujarnya.
Terhadap para tersangka yang ditangkap, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati," kata Sigit.(tribun network/den/igm/dod)