Pimpinan KPK Berpotensi Langgar Kode Etik jika Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan dari Komnas HAM sebagai sesama lembaga negara.
Zaenur menyebutkan, pimpinan KPK berpotensi melanggar kode etik apabila menolak hadir panggilan Komnas HAM.
"Kode etik di KPK itu juga mewajibkan bagi insan KPK untuk dapat bekerja sama dengan lembaga lain sesama lembaga negara."
"Sehingga menurut saya ketika pimpinan KPK enggan dan menolak untuk hadir, itu sebuah pelanggaran kode etik," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/6/2021).
Baca juga: TWK untuk Singkirkan 51 Pegawai KPK? Firli Bahuri: Itu Mustahil Kami Lakukan Sebagai Pimpinan
Selain itu, jika KPK tidak hadir dalam pemanggilan Komnas HAM yang kedua kalinya, akan semakin menunjukkan adanya kejanggalan terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sebab, ia menilai, pemanggilan Komnas HAM terkait polemik TWK dapat menjadi tempat bagi pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi.
"Jika pimpinan KPK tidak hadir, itu semakin menambah bukti bahwa proses TWK ini tidak transparan, bermasalah, baik dari sisi dasar hukum pelaksanaan maupun substansi pertanyaan-pertanyaan di dalam tes itu," ucap dia.
"Menurut saya, memang kewajiban hukum dan kewajiban etik bagi pimpinan KPK untuk menghadiri panggilan Komnas HAM tersebut," imbuh dia.
(Tribunnews.com/Maliana/Rahel Narda Chaterine)
Simak Berita Lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK