TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya memenuhi permintaan informasi yang dilayangkan 75 pegawai KPK perihal hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ihwal pemenuhan informasi tersebut.
Pasalnya, kata dia, salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK.
"KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini PPID KPK telah menerima sedikitnya 30 surat permohonan permintaan salinan data dan informasi terkait TWK.
"PPID KPK telah merespons sesuai dengan diterimanya surat permohonan tersebut," kata Ali.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata Ali, badan publik yang bersangkutan, dalam hal ini KPK, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.
Lebih lanjut dikatakan, badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tujuh hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
Baca juga: Pegawai Menduga KPK Bersiasat untuk Menutupi Hasil TWK
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK meminta keterbukaan hasil asesmen TWK kepada PPID KPK.
Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan sejak 31 Mei 2021.
Keduanya merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
PPID KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, telah membalas permintaan informasi pada Jumat (11/6/2021) lalu.
Namun, jawaban yang diberikan PPID KPK dinilai memuat keanehan.
Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak BKN untuk pemenuhan informasi tersebut.
"Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh dalam keterangannya, Minggu (13/6/2021).