TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi X DPR RI menolak wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor Jasa Pendidikan dalam rapat kerja bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menyampaikan keberatan terhadap pengenaan PPN di sektor pendidikan.
Ia menegaskan Fraksi Demokrat menolak apabila sekolah dikenakan pajak.
"Karena saat ini semua sekolah sudah megap-megap dan juga tidak mungkin untuk menambah beban nanti kepada orang tua," kata Dede di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Sementara itu, anggota Komisi X Fraksi PKS Ledia Hanifa menegaskan pendidikan merupakan sektor nirlaba sehingga tidak tepat dikenakan PPN.
"Pendidikan adalah satu kegiatan yang bersifat nirlaba. Sudah selayaknya tidak diangkat, tidak diambil pajak pendidikan," kata Ledia.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Pajak Pendidikan Bertentangan Tugas Negara Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Penolakan juga disampaikan Anggota Komisi X Fraksi Gerindra Djohar Arifin Husin.
Dia menyatakan Fraksi Gerindra menolak keras adanya pajak pertambajan nilai di sektor pendidikan.
"Tapi kalau masyarakat bisa membantu malah dikenakan pajak. Jadi sangat tidak bagus, mereka membantu pendidikan kita malah dikenakan pajak," ucap Djohar.
Dia menjelaskan, berdasarkan UUD 1945, Djohar mengatakan 20 persen biaya pendidikan seharusnya ditanggung dari APBN.
"Mestinya ada sekitar Rp500 triliun lebih. Ini hendaknya di bawah kontrol Kementerian Pendidikan, pelaksanaannya mungkin di kementerian lain, tapi hendaknya di bawah kontrol Kementerian Pendidikan," pungkasnya.