News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

SOSOK Muhamad Yusuf, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang Potong Vonis Jaksa Pinangki jadi 4 Tahun

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 'memotong' hukuman vonis Pinangki selama 6 tahun alias separuh lebih dari masa hukuman di putusan tingkat pertama.

Dengan demikian, Pinangki yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kini akan menjalani masa tahanan selama 4 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, putusan tersebut diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Baca juga: KY Bakal Periksa Majelis Hakim PT DKI Terkait Diskon Hukuman Pinangki

Baca juga: Apa Alasan Hakim PT Jakarta Potong Masa Tahanan Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun?

Lantas, siapa Muhammad Yusuf yang menjadi ketua majelis hakim dalam penanganan perkara banding Jaksa Pinangki?

Dari penelusuran Tribunnews.com di situs resmi pt-jakarta.go.id, Muhammad Yusuf adalah seorang Hakim Tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.

Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955.

Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

Lantas, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dikutip dari pt-banjarmasin.go.id, Muhammad Yusuf dilantik menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.

Pelantikan Muhamad Yusuf sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, 20 April 2010. (pt-banjarmasin.go.id)

Harta Kekayaan Muhammad Yusuf

Lantaran menjadi satu di antara pejabat negara, Muhammad Yusuf wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Muhammad Yusuf terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Februari 2021.

Tercatat, Muhammad Yusuf memiliki harta kekayaan sebesar 2.405.392.839.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini