TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mempertanyakan wacana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan kebutuhan pokok (Sembako) hingga jasa pendidikan yang belakangan menjadi polemik.
Fraksi PKB DPR RI menggelar diskusi publik bertajuk 'Perluasan Basis Pajak di Era Pandemi: Solusi atau Frustasi?' untuk membedah masalah dan menyerap aspirasi.
"Kita menyadari emang betul negara sedang kesulitan, kita juga dalam tekanan. Kita pertanyakan pemerintah ini lagi frustasi atau (mencari) solusi?" kata Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dalam diskusi tersebut di Ruang Fraksi PKB, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Pimpinan DPR Pastikan Belum Terima Draf RUU KUP
Cucun berharap ada penjelasan detail dari pemerintah terkait rencana tersebut.
Pasalnya, akibat beredarnya draf dan wacana PPN Sembako telah menimbulkan kegaduhan publik.
"Apa sih poin-poin yang menjadi diskursus itu terkait pajak sembako kemudian juga pajak pendidikan. Toh ini kan masih simpang siur, makanya berita kaya pengecualian dan segala macam itu segera disampaikan kepada publik," ucapnya.
Sebab, bagi Cucun, ketentuan PPN itu di tengah pandemi ini akan membebani rakyat.
Meskipun DPR masih belum menerima naskah RUU KUP dan jangan sampai menjadi diskursus hingga menjadi kegaduhan tiada henti.
"Bisa mengganggu stabilitas politik juga bahkan, makanya kita sampaikan kepada pemerintah, kita undang Dirjen Pajak, ayo inilah forum edukasi kepada publik," ujar Anggota Komisi III DPR ini.
Lebih lanjut, Cucun mengatakan Fraksi PKB akan mendalami RUU KUP dan mempertimbangkan segala masukan rakyat pada saat pembahasan nanti.
"Kita menyadari memang betul negara sedang kesulitan, kita juga dalam tekanan, tadi disampaikan, tetapi jangan sampai kita mencoba untuk menggali potensi itu menjadi beban sehingga ekonomi enggak bergerak," pungkasnya.