News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada 2024

271 Daerah akan Dipimpin ASN Jika Pilkada Diadakan Serentak 2024, Ini Kata Bawaslu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama, tahun 2024, berimbas pada peniadaan Pilkada tahun 2022 dan 2023.

Sehingga akan ada 271 kepala daerah yang akan diisi oleh penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada di bulan November 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan menyoroti 2 isu krusial yang berpotensi terjadi saat Aparatur Sipil Negara (ASN) mengisi jabatan sementara kepala daerah.

Yakni isu abuse of power alias penyalahgunaan kewenangan, serta masalah netralitas para ASN yang menjabat.

"Isu jika penunjukan penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota sebanyak 271 akan mengakibatkan meningkatnya potensi pelanggaran netralitas ASN serta potensi dugaan penyalahgunaan kewenangan," terang Abhan dalam webinar nasional bertajuk 'Roadmap Pemilu 2024', Kamis (17/6/2021).

Baca juga: KPU Mulai Susun Roadmap Infrastruktur Teknologi Informasi untuk Pemilu-Pilkada 2024

Adapun penunjukan penjabat yang mengisi jabatan kepala daerah di 271 daerah merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo, berdasarkan pengajuan atau rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Jadi potensi abuse of power dan netralitas ASN saya kira jadi tantangan dan catatan," kata Abhan

Sebagai informasi, sebanyak 271 Kepala daerah hasil Pemilihan Tahun 2017 dan 2018 dengan rincian 24 Pilgub, 133 Pilbup, dan 114 Pilwakot akan mengakhiri masa jabatannya tepat sebelum Pemilu 2024.

Kepemimpinan daerah nantinya akan dinahkodai oleh seorang penjabat atau ASN.

Sementara, 270 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 yakni 9 Pilgub, 224 Pilbup, dan 37 Pilwakot yang masa kerjanya tidak sampai 1 periode (5 tahun), akan diberikan kompensasi berupa gaji pokok dikali jumlah bulan tersisa, serta hak pensiun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini