Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan terdakwa dalam perkara hasil swab tes RS UMMI Bogor turut menyampaikan duplik pribadinya atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dalam dupliknya, Hanif membantah pernyataan jaksa yang menyebut, akibat perbuatannya yang menutupi kondisi kesehatan Rizieq Shihab telah membuat keadaan kesehatan masyarakat Kota Bogor memburuk.
Dirinya menyatakan kalau pernyataan jaksa tersebut tidak berdasar.
Sebab, kata dia, berdasarkan fakta persidangan seluruh saksi yang dihadirkan tak membenarkan hal itu.
"Sungguh tuduhan tersebut sangatlah tidak berdasar, karena tidak ada satupun bukti dan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa ada perburukan kedaruratan Kesehatan masyarakat yang diakibatkan oleh perbuatan saya," kata Hanif di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Lebih lanjut, Hanif mengatakan, selama menjalani perawatan di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab tidak melakukan kontak langsung dengan masyarakat Bogor.
Baca juga: Rizieq Shihab Geram Jaksa Selalu Ngotot Tuding Dirinya Berbohong
Atas dasar itu, Hanif mengklaim kalau sang mertua tidak masuk kategori sebagai faktor yang memperburuk kedaruratan kesehatan.
"Ketika dan sesudah di rawat di RS UMMI Habib Rizieq sama sekali tidak melakukan kontak langsung dengan masyarkat Kota Bogor sehingga tidak ada potensi penularan terhadap mereka apalagi memperburuk kedaruratan kesehatan," ucapnya.
Lantas Hanif mengutip pernyataan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni DR Sri Retno Mars selaku Kadinkes Kota Bogor.
Baca juga: Rizieq Shihab Singgung Disparitas Hukum dalam Rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung
Dalam BAP-nya kata Hanif, Sri menyatakan kalau hasil tracing atau penelusuran selama Rizieq dirawat di RS UMMI tidak ada masyarakat yang kontak langsung dengan eks Imam Besar FPI itu.
"Hasil Tracing atau penelusuran, tidak ada yang kontak langsung dengan Habib Rizieq, dua perawat Habib Rizieq yang diperiksa dengan dua perawat Habib Rizieq yang diperiksa dengan Swab PCR pun hasilnya negatif," kata Hanif.
Dituntut 2 Tahun Bui
Terdakwa Muhammad Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara terkait kasus swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang merupakan mertuanya.