News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Dituding Perburuk Kondisi Kesehatan Masyarakat, Menantu Rizieq Shihab: Pernyataan Jaksa Tak Berdasar

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Hanif Alattas (memakai sorban hijau) bersama mertuanya, Muhammad Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS UMMI, Andi Tatat saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Hanif Alatas sebagai terdakwa terbukti ikut tutut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong," kata Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau Hanif melanggar salah satunya Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Rizieq soal Pertemuan dengan Tito dan Budi Gunawan:JPU Sangat Picik dan Naif Baca Persoalan

Dengan begitu jaksa menuntut terdakwa Muhammad Hanif Alatas itu dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau, perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan covid 19 serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan keresahan masyarakat dan tidak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini