TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan kakap Adelin Lis asal Indonesia ditangkap di Singapura.
Dia rencananya akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis.
Adelin Lis dikenal lihai.
Dia pernah tertangkap dua kali dan berhasil kabur sejak 2008 silam.
Kini dia ditangkap Imigrasi Singapura karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.
Sepak Terjang Adelin Lis
Adelin Lis merupakan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar di Indonesia.
Dia sebelumnya dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Tak terima hukuman itu, dia kemudian melarika diri.
Adelin Lis merupakan seorang buronan yang terkenal sulit ditangkap.
Sedainya Adelin Lis sempat tertangkap di RRC pada 2006.
Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk dalam daftar 'red notice' Interpol.
Namun ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.