News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Bekas Pemeriksa Pajak KPP PMA Tiga Jakarta Dieksekusi KPK ke LP Sukamiskin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 Bekas Pemeriksa Pajak KPP PMA Tiga Jakarta Dieksekusi KPK ke LP Sukamiskin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga orang bekas pemeriksa pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mereka yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi.

Komisi antikorupsi menjebloskan ketiga terpidana kasus suap terkait penetapan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016 itu karena telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.

"Pada Kamis (17/6) Jaksa Eksekusi Irman Yudiandri telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas nama terpidana Hadi Sutrisno yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/6/2021).

Tak hanya dijatuhi hukuman badan, Hadi juga mendapat hukuman denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya pada hari yang sama jaksa ekskusi KPK juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Jumari yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke LP Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Baca juga: Jadi Penghuni LP Sukamiskin 2 Kali, KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Jumari juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terakhir, jaksa melakukan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Naim Fahmi yang berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Untuk Jumari dan Muhammad Naim Fahmi, putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan (untuk Jumari) dan Muhammad Naim Fahmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bahkan Hadi mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan karena JPU KPK menuntut Hadi untuk dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiganya terbukti menerima suap 96.375 dolar AS atau sekira Rp1,34 miliar dari PT Wahana Auto Ekamarga terkait penetapan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016 yang dimohonkan ke KPP PMA Tiga Jakarta.

PT Wahana Auto Ekamarga adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover, dan Bentley.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini