TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bertemu pada Kamis (17/6/2021) kemarin.
Mereka membahas polemik pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai dibebastugaskan.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya mendalami soal prosedur pelaksanaan TWK kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Pertemuan tersebut berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekira pukul 15.00 WIB.
"Pertama kami menelusuri atau pendalaman soal prosedur. Jadi, kapan rapat, apa yang dihasilkan, terus kenapa ada instrumen ini dan itu."
Baca juga: Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sampaikan Dasar Hukum Pelaksanaan TWK ke Komnas HAM
"Bagaimana kok ada hubungan kerja antara BKN dengan KPK, itu dijelaskan kepada kami," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021), dilansir Tribunnews.
Selain itu, Anam juga mendalami tentang metode yang digunakan dalam TWK tersebut.
Namun, saat hal itu ditanyakan kepada Ghufron, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu tak bisa menjawab.
"Kami juga tanyakan kenapa kok digunakan tes bukan tertulis seperti yang lain? Kenapa juga yang digunakan juga adalah Tes Wawancara Kebangsaan dan Pak Nurul Ghufron ini juga tidak bisa menjawab, karena KPK tidak tahu, katanya itu lininya BKN," jelas Anam.
Terkait hal itu, Anam menyebut pihaknya sudah memeriksa Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa hari yang lalu.
Ia menemukan adanya perbedaan keterangan antara BKN dan KPK.
"BKN beberapa hari yang lalu sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan kepada kami dan oleh KPK maupun oleh BKN. Sehingga ini memang harus kita dalami lagi," kata Anam.
Anam mengatakan, setidaknya, ada tiga klaster pertanyaan yang disebut Anam tak bisa dijawab Ghufron.
Baca juga: KPK Minta ICW dan Pihak Lainnya Tak Asal Tuduh Soal Informasi TWK
Pertama, mengenai pengambilan kebijakan di level apakah itu keputusan bersama pimpinan KPK atau tidak.