News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

KPK Usut Kongkalikong Maskur Husain dan Eks Penyidik Robin Hentikan Perkara Tanjungbalai

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kongkalikong antara pengacara Maskur Husain (MH) dan eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) untuk menghentikan perkara di Kabupaten Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa Maskur sebagai tersangka pada Jumat (18/6/2021).

Maskur dan Robin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Selain mereka berdua, KPK juga menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS).

"Tersangka MH diperiksa sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka, dikonfirmasi antara lain terkait dengan kerjasama yang bersangkutan dengan tersangka SRP untuk pengurusan dugaan penanganan perkara tersangka MS di KPK," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: KPK Minta Saksi Kasus Penanganan Perkara Wali Kota Tanjungbalai Kooperatif

Selain memeriksa Maskur Husain, tim penyidik KPK turut memeriksa seorang saksi dari unsur swasta, Agus Susanto.

"Agus Susanto (swasta), dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka SRP melalui rekening bank pihak lain," beber Ali.

KPK menduga Robin bersama pengacara bernama Maskur Husain sepakat membuat komitmen dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Robin.

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Baca juga: KPK Periksa Agus Susanto di Kasus Penghentian Perkara Tanjungbalai

Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini