TRIBUNNEWS.COM - Segera cek status bantuan UMKM melalui dua cara berikut ini.
Pemerintah hingga saat ini masih menyalurkan bantuan bagi para pelaku UMKM.
Bantuan tersebut disalurkan melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Setiap masyarakat pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Status bantuan dapat dicek melalui dua laman resmi rekening penyalur, yaitu Bank BRI dan Bank BNI, yaitu akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Login dengan Nomor KTP: Cek Penerima Bantuan UMKM
Cara Cek Bantuan UMKM:
A. Bank BRI
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Tuliskan nomor KTP pendaftar
- Lalu masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum
B. Bank BNI
- Buka laman http://banpresbpum.id
- Lalu tulis nomor KTP pendaftar
- Pilih "Cari"
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI
Cara Pengajuan Bantuan UMKM:
Bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan, dapat melakukan pengajuan BLT UMKM dengan cara berikut:
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.
Baca juga: Link Resmi Cek Penerima BLT UMKM, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Syarat Penerima Bantuan UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: 2 Cara Cek Bantuan UMKM, Melalui Akses Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id
Cara dan Syarat Mencairkan Dana Bantuan UMKM
Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:
- E-KTP
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK)
- Lalu penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
- Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan UMKM