"Berbeda dengan program pelatihan lain, Program Kartu Prakerja memiliki skema berbeda, karena dana dari APBN untuk penerima manfaat langsung masuk ke rekening peserta," kata Sidiq.
Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian Yulius menekankan bahwa sesuai Perpres No. 36/2020, penyaluran anggaran Kartu Prakerja tidak termasuk dalam Pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa.
"Sesuai Pasal 31a Perpres Program Kartu Prakerja, diatur bahwa pemberian dan pelaksanaan manfaat pelatihan dan insentif Kartu Prakerja dan pemilihan Platform Digital dan Lembaga Pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah."
Baca juga: Ajak Akademisi Ambil Peran, Airlangga: Program Kartu Prakerja Perlu Ruang untuk Tumbuh
"Namun pada pelaksanaannya tetap harus memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah seperti unsur-unsur kompetitif. Jadi tidak serampangan dan ada aturan yang harus diikuti," urai Yulius.
Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menggarisbawahi keunggulan Program Kartu Prakerja yang sejak awal didesain dengan pemanfaatan teknologi digital.
"Bayangkan, dengan jumlah pendaftar mencapai puluhan juta orang tapi kuota penerima hanya 8 juta, tapi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja bisa melakukannya dengan smooth, tanpa kegaduhan, dan memenuhi prinsip tata kelola yang baik," katanya.
Ekonom senior yang lebih 20 tahun meretas karir sebagai salah seorang ahli bidang moneter dan perbankan Bank Indonesia ini menekankan bahwa tanpa pemanfaatan teknologi digital.
Program Kartu Prakerja tak bisa memberikan akses yang sama dan adil kepada semua lapisan masyarakat di Indonesia.
Baca juga: Ini Pesan Denni Purbasari untuk 44 Ribu Penerima Kartu Prakerja Gelombang 17
"Beberapa indikator tata kelola yang baik seperti transparan, akuntabilas, independen, dan bisa dipertanggungjawabkan sudah clear dipenuhi oleh Kartu Prakerja."
"Termasuk saat adanya uang sisa pelatihan yang tak bisa dicairkan oleh peserta. Ini hanya bisa terjadi karena pendekatan penggunaan teknologi digital," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Adi Sulistiyono mengapresiasi langkah pemerintah merealisasikan janji politik Presiden Jokowi yang disampaikan pada masa kampanye Pilpres 24 Februari 2019.
"Ternyata janji mengeluarkan Kartu Prakerja yang awalnya disambut dengan pesimisme bisa diwujudkan dengan baik oleh Kemenko Perekonomian. Ini gagasan dan terobosan luar biasa menyambut Revolusi Industri 4.0," kata Ketua Senat UNS dan Arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) itu.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)