TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan sosial tersebut disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada Juni 2021.
Masyarakat bisa memantau data penerima bansos PKH, BPNT, dan Bansos Tunai Rp 300 ribu.
Data penerima bantuan sosial PKH, BPNT, dan Bansos Tunai Rp 300 ribu yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Kunjungi Kampung Bedeng, Mensos Risma Fokus Peningkatan Kesejahteraan Warga
Berikut cara untuk mengecek penerima bansos:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;
4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;
6. Lalu klik tombol cari data.
Sistem akan mencocokan nama penerima manfaat dan wilayah yang diinput.
Kemudian, membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: Mensos Risma Targetkan Januari 2022 Rusun untuk Eks Pemulung dan Tunawisma Sudah Bisa Ditempati
Diketahui, Bansos PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi komponen sebagai berikut:
1. Komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita.
2. Komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, dan anak SMA/MAN atau sederajat.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.
Kemensos bekerja sama dengan bank Himbara dalam pencairan bantuan sosial PKH.
Seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH akan mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya.
Baca juga: Semangati Penerima Manfaat dan Masyarakat Agar Sukses, Mensos Risma: Contoh Raffi Ahmad dan Renatta
Sementara itu, Bansos BPNT diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik.
Kemudian, Bansos Tunai Rp 300 ribu awalnya hanya disalurkan sampai bulan April 2021.
Namun, ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan pada Mei-Juni 2021, dengan indeks bantuan Rp 300 ribu per bulan.
Pencairan Bansos Tunai Rp 300 ribu dilakukan di kantor kelurahan/desa masing-masing atau di kantor pos.
(Tribunnews.com/Nuryanti)