News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imigrasi Ungkap Kronologi Pembuatan Paspor Adelin Lis Hingga Ganti Nama Jadi Hendro Leonardi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adelin Lis di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.

Diketahui sebelumnya, buronan pembalakan liar, terpidana Adelin Lis, dibawa pulang ke Indonesia dari Singapura, Sabtu (19/6/2021) malam.

Adelin merupakan terpidana pengrusakan lingkungan, di Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara (Sumut).

Adelin Lis dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta untuk dieksekusi terkait kasusnya. 

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan upaya untuk memulangkan Adelin dilaksanakan secara intensif bekerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura.

Menurut Leonard, sejak 17 Juni 2021, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah berkomunikasi intens dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, dan Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo.

Baca juga: Adelin Lis Langsung Dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejagung

"Agar tetap terpidana Adelin dipulangkan ke Jakarta dengan pesawat charter oleh Kejaksaan atau menggunakan Pesawat Garuda Indonesia," tutur Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6).

Leonard menerangkan, pada hari ini sekira pukul 17.40 WIB, Adelin dibawa untuk menaiki pesawat charter tersebut.

Hingga tiba di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, pada 19.44 WIB. 

"Saat terpidana masuk Bandara Singapura dilakukan pengawalan cukup ketat oleh empat orang petugas dari Kepolisian Singapura dengan memperlakukan pidana DPO beresiko tinggi," ucap Leonard.

Di dalam pesawat, lanjut Leonard, Adelin duduk di Seat 57D.

Dengan kawalan petugas dari Kejaksaan Agung RI, yang duduk di Seat 57F dan 57G.

Operasi pemulangan DPO, ucap Leonard,  dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Sunarta,  dan kemudian dilakukan pengamanan secara ekstra dengan pihak Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Militer, dan pihak imigrasi.

"Sementara terpidana akan menjalani karantina kesehatan 14 hari. Ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan," tuturnya. Pemulangan Adelin, kata Leonard, hasil sinergitas antar Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura.

Baca juga: BREAKING NEWS: Buronan Kakap Adelin Lis Tiba di Indonesia dengan Tangan Terborgol

Diketahui bahwa Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, masuk dalam daftar red notice Interpol.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini