TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro lebih diperkuat.
PPKM Mikro pada dasarnya membatasi kegiatan masyarakat, kecuali terkait sektor esensial.
Aturan lengkap mengenai PPKM Mikro mencakup 11 hal, mencakup mulai dari transportasi umum hingga pelaksanaan hajatan.
Arahan Jokowi tersebut untuk menanggapi lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan.
Kurang lebih terdapat 87 kabupaten atau kota yang tingkat keterisian rumah sakitnya di atas 70 persen.
PPKM Mikro, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, akan kembali diberlakukan dua pekan mulai besok, Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021.
Baca juga: Kapolri Minta Hotel Juga Dipersiapkan Untuk Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM MIkro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian."
"Jadi, ini akan berlaku mulai besok (22/6) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ucap Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Aturan mengenai PPKM Mikro yang diperkuat ini dituangkan dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang diperkuat, antara lain:
1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.
Untuk wilayah zona merah, 75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).
Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan dimana 50 persen WFH (work from home atau bekerja dari rumah), 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Baca juga: Puan Desak Pemerintah Tekan Tombol Bahaya Covid-19, Berlakukan PSBB atau Pengetatan PPKM Mikro