News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha

Kemenag akan Terbitkan Surat Edaran Khusus Perayaan Idul Adha

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Ribuan umat muslim melaksanakan Sholat Iduladha di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Jumat (31/7/2020). Bertindak sebagai Khotbah, Prof Dr KH Noor Achmad MA dengan topik Haji dan ibadah Kurban Mengukuhkan Persatuan. Sedangkan imam salat Id akan dipimpin KH Zaenuri Achmad, Alkhafid. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menerbitkan surat edaran (SE) khusus terkait pelaksanaan hara raya Idul Adha 2021.

Aturan diterbitkan untuk menekan melonjaknya kasus Covid-19 yang terjadi sekarang ini.

"Khusus terkait dengan kegiatan keagamaan untuk hari raya Idul Adha akan akan dikeluarkan SE  tersendiri," kata kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).

Surat edaran nantinya akan mengatur mengenai pelaksanaan ibadah Salat Ied,  termasuk penyembelihan hewan kurban. Selain itu, juga meliputi pendistribusian daging kurban.

 "Ini diatur dengan Prokes dan menteri agama akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk itu," katanya.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Farhan: Aturan Mudik dengan Penegakan Yang Keras Jadi Keharusan

Terkait melonjaknya kasus Covid-19, kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah akan ditiadakan sementara sesuai dengan surat edaran daripada Menteri Agama.

"Zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," pungkas Airlangga. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini