News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Permintaan Ganti Rugi Korban Bansos Covid-19 Senilai Rp16,2 Juta Ditolak Hakim

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan masyarakat mengaku menjadi korban kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggugat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk ganti rugi, Senin (21/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 18 orang yang mengaku menjadi korban kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) menyambangi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ikhwal kehadirannya yakni untuk meminta mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara mengganti rugi paket sembako yang dinilainya tidak layak.

Kuasa Hukum Korban Bansos dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamura mengatakan, pengajuan ganti rugi tersebut dilakukan melalui penggabungan perkara gugatan yang disampaikan dalam persidangan.

"Iya tujuannya itu, hukum acara itu dalam suatu pemeriksaan pidana, kita bisa kemudian meminta digabungkan gugatan perdata dalam pemeriksaan pidana itu," kata Nelson kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (21/6/2021).

"Itu pakai pasal 98 KUHPidana, supaya ibu Eni dkk (korban) nggak usah pakai gugatan baru. Ngulang lagi, lama lagi, langsung dimasukkan," ucapnya.

Kemudian pihaknya memasuki ruang sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara.

Sebelum sidang dimulai, Nelson mengajukan gugatannya kepada Majelis Hakim dengan diawali mengangkat tangan interupsi di muka sidang.

Para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga sudah memasuki ruang sidang.

"Izin yang mulia, kami ingin menyampaikan surat permohonan. Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan permohonan ganti rugi (terkait kasus ini)," kata Nelson dalam persidangan.

Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mohammad Damis meminta Nelson untuk menjelaskan maksud kehadirannya secara jelas.

Sebab menurut Damis, permintaan tersebut tidak ada keterkaitannya dengan perkara yang tengah dipersidangkan.

Baca juga: Belasan Orang Gugat Juliari Batubara Ganti Rugi Bansos Covid-19 Senilai Rp 16,2 Juta

"Anda siapa? Itu enggak terkait dengan perkara ini," ucap Damis dalam ruang sidang.

Lantas Nelson, kembali menjelaskan maksud dan tujuannya mengajukan interupsi dalam ruang sidang, dia meminta terdakwa Juliari Batubara untuk ganti rugi kepada korban kasus bansos.

Namun, Damis menolak permintaan Nelson dan kembali melanjutkan persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini