Menurut Fadjroel. sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama menyebutkan bahwa, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Baca juga: Mewacanakan Presiden 3 Periode Adalah Mereka Yang Tak Mau Lepas dari Kekuasaan
Selain itu, lanjut dia, Jokowi telah dua kali menyatakan menolak wacana jabatan presiden selama tiga periode.
Penolakan pertama disampaikan pada 2 Februari 2019.
Saat itu, kata Fadjroel, Jokowi menyinggung apabila ada pihak yang mengungkap presiden dipilih tiga periode memiliki motif tertentu.
"Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja," ujar Fadjroel mengutip pernyataan Jokowi.
Kemudian, penolakan kedua disampaikan pada 15 Maret 2021.
Saat itu, Kepala Negara menyatakan tidak ada niat dan tidak berminat menjadi Presiden RI untuk tiga periode.
"Konstitusi mengamanahkan dua periode, itu yang harus kita jaga bersama. Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi," ungkap Fadjroel kembali mengutip pernyataan Jokowi.
Dengan demikian, Fadjroel menegaskan, sikap Jokowi seharusnya menjadi pegangan semua pihak.
"Sikap presiden dalam dua kali kesempatan di atas yang harus menjadi pegangan semua pihak," katanya.