TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode mengemuka kembali usai diluncurkannya relawan Jokowi-Prabowo atau JokPro 2024.
Elite Gerindra menilai, saat ini yang diperlukan adalah bagaimana cara menekan laju Covid-19 yang makin meningkat, bukan bicara amandemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabat presiden.
"Sementara pada saat ini yang perlu adalah menekan laju covid bukan amendemen Undang-Undang Dasar," kata Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Dasco menegaskan bahwa saat ini masa jabatan presiden masih berpatokan pada Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi:
'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.
Jika wacana perpanjangan masa jabatan presiden diubah menjadi 3 periode, menurut Dasco butuh proses yang panjang melalui amendemen.
"Sehingga wacana-wacana yang ada itu tentunya harus melalui beberapa tahapan-tahapan, terutama amendemen Undang-Undang Dasar kalau memang diperlukan," pungkas Wakil Ketua DPR RI itu.
Diberitakan sebelumnya, relawan yang bernama Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 atau Jokpro mengumumkan dukungannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa menjabat presiden selama tiga periode.
Baca juga: Arief Poyuono Ungkap Alasannya Ogah Gabung dengan JokPro
Namun Jokpro menginginkan periode ketiga ini Jokowi bisa berdampingan bersama Prabowo sebagai Wakil Presiden.
Beberapa alasan disampaikan mengapa mereka mendukung Jokowi maju sebagai presiden untuk ketiga kalinya.
Penasihat Komunitas Jokpro 2024, M Qodari menilai duet Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2024 bisa meringankan beban ongkos politik yang akan dikeluarkan.
Selain itu nantinya Pilpres akan berlangsung secara lebih terkendali dan di tahun 2024 nanti Indonesia tidak akan mengalami benturan lagi.