TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengutuk keras tragedi tewasnya seorang jurnalis sekaligus pimpinan redaksi media online di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) bernama Mara Salem Harahap alias Marsal.
Marsal ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya, pada Sabtu (19/6/2021) dini hari.
Menurut Sahroni, hal itu sangat tidak bisa diterima dan dia mendesak Polda Sumut untuk mengungkap pelaku serta motif dari pembunuhan tersebut.
"Saya mengutuk keras kejadian pembunuhan terhadap insan pers seperti yang dialami Marsal. Seperti kita tahu, pers adalah pilar keempat dari demokrasi. Jadi segala tindakan yang tujuannya membungkam kebebasan pers sangat tidak bisa diterima di negara demokrasi seperti kita," katanya kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Selain itu, Sahroni juga meminta jajaran Polda Sumut untuk secara serius dan tegas melakukan penyelidikan terhadap kematian Marsal.
Menurutnya, pengungkapan motif pembunuhan ini sangat penting mengingat profesi Marsal sebegai jurnalis.
"Publik tentunya menunggu dan ingin tahu, apakah pembunuhan ini terkait dengan pemberitaan yang diliput Marsal atau karena hal lain? Oleh karena itulah saya mendesak Pak Kapolda Sumut untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya dan kita di Komisi III akan terus memantau," ujarnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Wartawan di Sumut: Rekan Singgung Soal Pemberitaan Sarang Narkoba
Lebih lanjut, Sahroni menyebutkan bahwa aksi-aksi intimidasi hingga pembunuhan yang mengusik rasa aman terhadap wartawan kerap kali terjadi.
Hal ini tentunya tidak bisa dibenerkan, dan diperlukan campur tangan aparat dalam meningkatkan pengamanan terhadap jurnalis.
Sebab, kasus yang mengancam keamanan para jurnalis bukan pertama kali ini saja.
"Di Sumut sendiri dalam beberapa waktu terakhir juga ada kasus yang menimpa jurnalis Metro TV. mobilnya dibakar oleh orang tidak dikenal. Perlu diingat bahwa dalam undang-undang sudah jelas menjamin perlindungan terhadap pers. Jadi siapa saja yang menghalang-halangi jalannya kegiatan jurnalistik harus dihukum sesuai undang-undang. Aparat juga perlu meningkatkan pengamanannya terhadap jurnalis maupun kantor berita,” pungkasnya.