News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

ICW Heran Jampidsus Singgung Wartawan Banyak Tanya Soal Pinangki

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Jadi, bukan seperti pernyataan Jampidsus yang seolah-olah mengibaratkan Pinangki memberikan mobil secara cuma-cuma ke negara," tegas Kurnia.

Mengenai pernyataan Ali yang mengaku heran publik mengejar isu Pinangki, menurut Kurnia, sikap itu seakan-akan disampaikan bukan oleh seorang pejabat teras, melainkan masyarakat biasa.

Hal ini lantaran, publik sejak awal sudah mendesak adanya pengembangan terhadap pelaku lain.

Misalnya oknum penegak hukum yang menjamin Pinangki agar bisa bertemu dengan Djoko Tjandra.

Namun, sayangnya, desakan publik itu hanya dimaknai sebagai angin lalu saja oleh Kejaksaan Agung.

"Tidak hanya itu, Jampidsus bahkan bisa menelisik lebih lanjut soal komunikasi antara Pinangki dengan Anita Kolopaking perihal kata Bapakmu dan Bapakku," katanya.

Sebelumnya Ali menilai banyak tersangka yang terseret dalam sengkarut kasus Pinangki.

Namun publik hanya fokus pada perjalanan kasus Pinangki.

"Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki? Wong tersangkanya terkait itu banyak banget, yang ditanya Pinangki terus," kata Ali Selasa (22/6/2021) malam.

Alih-alih memberikan jawaban tegas, Ali memberikan sinyal bahwa vonis Pinangki telah menguntungkan negara.

Sebab, negara telah menyita mobil mewah Pinangki dari kejahatan TPPU dan tinggal menunggu untuk dirampas jika putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, Ali enggan jika vonis banding Pinangki dikaitkan dengan pihak kejaksaan. Sebab, yang memutus adalah Hakim PT DKI.

"Ya, (banding) ini kan bukan kita (yang memutuskan), sudah jelas putusan pengadilan. Tersangka (terdakwa) kita tunggu yang lain. Itu satu kesatuan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini