News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Presiden 3 Periode

Soal Dukungan Wacana Presiden 3 Periode, Pengamat: Kebebasan Berekspresi Dibatasi oleh Konstitusi

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertemuan Menhan Prabowo Subianto dengan Presiden Jokowi di Istana Yogyakarta, Rabu (1/1/2020) | Menanggapi adanya dukungan pada Jokowi untuk menjabat Presiden selama tiga periode, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto menilai jika dukungan tersebut sah-sah saja diberikan.

TRIBUNNEWS.COM - Isu wacana presiden tiga periode kembali menjadi perbincangan publik.

Banyak yang menolak wacana tersebut, tapi ada juga yang mendukungnya.

Salah satunya adalah Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 atau JokPro.

Beberapa alasan disampaikan mengapa mereka mendukung Jokowi maju sebagai presiden untuk ketiga kalinya.

Baca juga: Kritik Wacana Referendum Presiden Tiga Periode, HNW: Itu Juga Inkonstitusional

Diberitakan sebelumnya, Penasihat Komunitas JokPro 2024, M Qodari menilai duet Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2024 bisa meringankan beban ongkos politik yang akan dikeluarkan.

Selain itu, nantinya Pilpres akan berlangsung secara lebih terkendali dan di tahun 2024 nanti Indonesia tidak akan mengalami benturan lagi.

"Kita harapkan 100 persen sendiri juga tidak realistis, tapi saya yakin walau terjadi pro kontra, ya beban atau dalam tanda kutip ongkos politik yang dikeluarkan sekarang ini pasti lebih kecil."

"Dan insyaallah akan lebih terkendali ketimbang nanti pada tahun 2024 kita akan mengalami benturan lagi," kata M Qodari dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (20/6/2021).

Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, mengenakan kaus bergambar Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto saat hadir dalam program Mata Najwa, Kamis (18/3/2021). (Tangkap Layar YouTube/Najwa Shihab)

Baca juga: Deretan Tokoh yang Menolak Wacana Presiden 3 Periode, Ada Mahfud MD, Anwar Abbas dan Relawan PROJO

Kebebasan Berekspresi Dibatasi Konstitusi

Menanggapi adanya dukungan pada Jokowi untuk menjabat Presiden selama tiga periode, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto menilai jika dukungan tersebut sah-sah saja diberikan.

Karena itu merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi yang dimiliki oleh semua orang.

Namun tetap saja, kebebasan berekspresi ini dibatasi oleh konstitusi.

"Setiap orang itu bebas mengekspresikan pendapatnya ya, termasuk orang yang mengusulkan supaya Jokowi bisa menjabat atau mencalonkan diri sebagai presiden untuk periode yang ketiga."

"Bebas-bebas saja karena bagian dari berekspresi. Hanya saja kebebasan berekspresi itu kan dibatasi oleh konstitusi," kata Agus kepada Tribunnews.com, Selasa (22/6/2021).

Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH UNS Surakarta, Dr Agus Riwanto (Istimewa)

Baca juga: Presiden 3 Periode, Gerindra: Saat Ini yang Diperlukan Menekan Laju Covid, Bukan Amandemen UUD 1945

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini