4. Kegiatan Belajar Mengajar
Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan, kembali dilaksanakan secara daring.
5. Kegiatan Restoran
Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas pengunjung
b. Dine-in hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB
c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran.
6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/MallDibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB dan maksimal 25 persen pengunjung.
7. Kegiatan PeribadatanĀ Dilaksanakan di rumah.
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan, tetap beroperasi 100 persen.
9. Kegiatan di area publik
Kegiatan pada area publik dan tempat lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan.
10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya
Area publik yang menimbulkan kerumunan ditiadakan. Sementara untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak hanya 25 persen dari kapasitas, dan tidak dibolehkan ada hidangan makan di tempat atau prasmanan.
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan rental maksimal penumpang hanya diisi 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
Sementara ojek online dan pangkalan, diizinkan mengangkut tetap mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanaganan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," pungkas Anies.