2. Kuasa Hukum Riziq Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Murni
Merespons sidang hari ini, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berharap tiga kliennya tersebut bakal dibebaskan dari segala tuntutan.
"Seperti yang kami minta, yang di petitum, kami minta bebas murni karena memang beliau-beliau ini memang tidak terbukti bersalah dalam fakta-fakta serta proses persidangan yang memang sudah dijalani sampai saat ini," katanya, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Hal itu berdasarkan pada pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum serta dibacakan kembali dalam Duplik para terdakwa.
Meski demikian, Aziz menyarahkan sepenuhnya keputusan terhadap majelis hakim.
"HRS serta terdakwa lainnya berpesan, QS Ali Imran (159), faidza azzamta fatawakkal ilallah, innallaha yuhibbul mutawakkilin, yang artinya, ketika sudah berusaha maksimal tinggallah kita bertawakal kepada Allah sesungguhnya Allah bersama orang yang tawakal," jelas Aziz.
"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan, untuk membuktikan para terdakwa tidak bersalah, tapi keputusan di tangan majelis hakim," ujarnya.
3. Di Kasus Lain, Rizieq Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kasus hasil swab test RS UMMI ini merupakan kasus ketiga terkait pelanggaran protokol kesehatan yang menimpa Rizieq Shihab.
Dua kasus sebelumnya, vonis sudah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Diberitakan Tribunnews.com, kasus pertama yakni perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab bersama lima tersangka lainnya dijatuhi vonis 8 bulan penjara.
Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta Rizieq Shihab dijatuhi 2 tahun penjara.
Kasus lainnya yakni kerumuman di Megamendung, Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.
Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan untuk perkara kerumunan di Megamendung.
Baca juga: Soal Ajakan Hadir di PN Jakarta Timur, Kuasa Hukum Rizieq Mengaku Tak Tahu Menahu