News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kumpulan Cerita 10 Korban UU ITE Diluncurkan dalam Bentuk Buku dan Microsite

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SAFEnet, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) bekerjasama dengan jaring.id yang didukung PPMN meluncurkan buku “Matinya Kebebasan Berpendapat: Ketika Para Korban UU ITE Bertutur” dan microsite semuabisakena.id secara virtual pada hari ini Rabu (23/6/2021).

Buku tersebut memuat pengalaman 10 korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mereka di antaranya Muhadkly Acho, Furqan Ermansyah, Muhammad Arsyad, Vivi Nathalia, Saiful Mahdi, Saidah Saleh Syamlan, Diananta Putra Sumedi, Ervani Emy Handayani, Wadji, dan Baiq Nuril Maknun.

Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad mengatakan 10 cerita korban UU ITE tersebut memuat proses bagaimana para korban menjalani masa-masa kepedihan walaupun ia yakin di dalam buku tersebut hanya 30% kesedihan yang dituangkan.

Sedangkan 70%-nya, ia yakin tidak mampu untuk menceritakan di antaranya trauma dihukum karena pendapat.

Lebih jauh, kata dia, tidak hanya mereka yang dihukum melainkan juga keluarga mereka.

Baca juga: VIRAL Cerita Wanita Temukan Sepatunya Ditumbuhi Jamur Tinggi, Akui Kaget dan Bingung saat Melihat

UU ITE, kata dia, telah menghancurkan masa depan yang coba ia bangun dengan adanya label terdakwa atau terpidana yang ia dapatkan.

Lewat buku tersebut, ia berharap masyarakat luas berpikir seribu kali untuk melaporkan. 

Ia juga berharap buku dan microsite tersebut pemerintah dan DPR bisa lebih memperhatikan UU ITE. 

Hal tersebut disampaikan Arsyad dalam acara peluncuran buku dan microsite Kumpulan Cerita Korban UU ITE secara virtual di kanal Youtube SAFEnet Voice pada Rabu (23/6/2021).

"Kami masih berharap pasal-pasal bermasalah itu segera dicabut karena ada asas dalam hukum, lebih baik melepaskan seribu orang bersalah dibanding memenjarakan satu orang yang tidak benar," kata Arsyad.

Baca juga: Ini Isi Lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang Diteken Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo

Salah satu motivasi yang membuat Arysad menuliskan ceritanya dalam buku tersebut adalah pengalamannya ketika berkasus terkait UU ITE pada 2013 silam.

Ketika di penjara ketika itu, kata dia, ia menyadari bahwa yang ia butuhkan adalah dukungan dan perhatian.

Semangatnya bangkit setelah Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menghubunginya dan menawarkan bantuan.

"Dasar itulah yang selalu membuat saya berpikir bahwa, ternyata kami ini pada saat menjadi korban kami tidak butuh hal-hal yang besar, kami hanya butuh support, semangat dari teman-teman sehingga kami bisa melawan, menghadapi apa yang sedang kami alami," kata Arsyad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini