News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU ITE

Pedoman Implementasi UU ITE Harus Jadi Rujukan Penyidikan dan Penuntutan Perkara ITE

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pelaksana Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) Sugeng Purnomo menilai perkara terkait UU ITE di tahap penyidikan dan penuntutan saat ini semestinya bisa merujuk pada pedoman implementasi UU ITE yang telah diteken Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo, Rabu (23/6/2021) kemarin.

Hal tersebut disampaikan Sugeng dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (24/6/2021).

"Bagaimana kalau perkara ini sedang proses penyidikan atau penuntutan? Ya mestinya ini (pedoman implementasi UU ITE) bisa tetap dipedomani," kata Sugeng yang juga menjabat Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam.

Namun demikian, kata dia, Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang memuat pedoman teknis tersebut tidak berlaku surut.

Hal itu karena, kata dia, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, SKB tersebut bukanlah produk hukum.

Namun, lanjut dia, SKB tersebut merupakan keputusan bersama yang dibutuhkan sebagai komitmen penegak hukum untuk mengatasi penafsiran berbeda tentang ketentuan yang ada saat ini.

Baca juga: Kemenko Polhukam Harap Aparat Baca Isi Pedoman Implementasi UU ITE Sebelum Lakukan Sosialisasi

Dengan demikian, penananan perkara terkair UU ITE oleh aparat bisa dilakukan dengan perlakuan yang sama.

"Jadi tidak berlaku surut misalnya ini, Pak, ini perkara sudah putus, kejadiannya sebelum adanya pedoman ini. Kalau mengacu pada pedoman ini mestinya itu bukan tindak pidana tidak diproses itu bagaimana? Ya tidak bisa," kata Sugeng.

Isi Lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

Penandatanganan SKB tersebut turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Dalam SKB tersebut terdapat lampiran yang berisi penjelasan mengenai pedoman implementasi terhadap sejumlah pasal yang sebelumnya dinilai multitafsir atau "karet" oleh sebagian kalangan masyarakat.

Berikut ini isi lampiran dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Rabu (23/6/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini